SYARAT PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN
1. Fotocopy Buku Nikah yang sudah dilegalisir KUA lokasi dimana dilakukan pernikahan (1 lembar)
2. Fotocopy KTP Orangtua Bayi, KTP Ayah dan Ibu (masing-masing 1 lembar)
3. Membawa KK ASLI dan Fotocopy KK (1 lembar)
4. Fotocopy KTP 2 orang saksi (masing-masing 1 lembar)
5. Membawa Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/ KMS (Kartu Menuju Sehat)
*KE BALAI DESA UNTUK MEMBUAT SURAT PENGANTAR SELANJUTNYA DITERUSKAN KE DISDUKCAPIL