SYARAT PEMBUATAN AKTA KEMATIAN
1. Membawa KK Asli
2. Fotocopy KTP pelapor (1 lembar)
3. Fotocopy KTP 2 Orang Saksi Kematian, saksi merupakan orang diluar KK (masing-masing 1 lembar)
4. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (bersifat opsional jika ada)